ruangluas.com – Bagaimana hasil amnesti pajak periode I, apakah sudah sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah? Dan apa yang harus dilakukan pada amnesti pajak periode II?
Rubrik Finansialku
Hasil Akhir Amnesti Pajak Periode I dan Awal Amnesti Pajak Periode II
Tepat pada tanggal 30 September 2016, amnesti pajak periode I telah berakhir. Selama tiga bulan berjalan, tercatat uang tebusan sebesar Rp 97,2 Trilliun dan deklarasi Rp 3.621 Trilliun. Berdasarkan hasil tersebut, saat ini jumlah uang tebusan sudah mencapai 58,91% target. Pemerintah berharap agar program amnesti pajak tahun 2016 – 2017 dapat mengantongi uang tebusan sebesar Rp 165 Trilliun. Uang tersebut akan digunakan pemerintah untuk dana membangun infrastruktur dan meningkatkan ekonomi Indonesia.
[Baca Juga: Apakah Unitlink Perlu Ikut Tax Amnesty? Dan Apa yang Harus Dilaporkan?]
Wow orang Indonesia ternyata kaya sekali ya. Meskipun program amnesti pajak ini masih berjalan 1 periode, tetapi program amnesti pajak Indonesia sudah memecahkan rekor dunia. Ada beberapa negara yang pernah mengadakan amnesti pajak seperti:
Jumlah Deklrasai Harta
(Trilliun Rupiah)
Berikut ini detil statistik amnesti pajak dari website remi Dirjen Pajak:
Komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan
Komposisi realisasi berdasarkan SSP yang diterima
Pro Kontra Program Amnesti Pajak
Meskipun banyak masyarakat Indonesia yang mengikuti program ini, namun banyak kalangan yang masih melakukan penolakan. Salah satunya adalah Yayasan Satu Keadilan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak karena dianggap membebaskan pelaku pencucian uang dari jeratan hukum.
Tahap Berikutnya Amnesti Pajak Periode II
Setelah selsai dengan amnesti pajak periode I, saatnya memasuki babak baru yaitu amnesti pajak periode II. Seperti yang tertulis dalam UU no 11/2016 tentang pengampunan pajak:
[Baca Juga: Repatriasi dan Kewajiban Investasi saat Pengampunan Pajak]
Bagaimana cara mendapatkan amnesti pajak?
Ada 5 langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendaftarkan tax amenty:
Menurut Anda, apakah sosialisasi program amnesti pajak sudah berjalan dengan baik?
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)