ruangluas.com – Ketika Anda investasi reksa dana, Anda akan mendengar istilah bank kustodian, manajer investasi dan agen penjual. Siapa sajakah mereka? Apa yang mereka lakukan? Mari kita bahas satu persatu.
Kalau Mau Investasi Reksa Dana Ketahui Terlebih Dahulu: Bank Kustodian, Manajer Investasi dan Agen Penjual
Teman-teman tentunya masih ingat dengan reksa dana bukan? Reksa dana adalah wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana nasabah dan selanjutnya akan dikelola ke efek oleh manajer investasi.
[Baca Juga: Karyawan Juga Bisa Kaya dengan Cara Ini]
Seseorang yang berinvestasi reksa dana pasti akan menjumpai bank kustodian, manajer investasi dan agen penjual. Mereka adalah:
Mari kita bahas lebih detil satu persatu:
Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Administrasi yang dimaksud adalah administrasi untuk investor dan administrasi untuk manajer investasi.
Jika Anda berinvestasi reksa dana, Anda akan mendapatkan laporan bulanan seperti contoh di bawah ini (Baca Disclaimer):
laporan dikirim melalui email
contoh laporan akun reksa dana
Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya.
contoh tampilan halaman pertama prospektus reksa dana
Tugas-tugas bank kustodian, terkait dengan investasi reksa dana:
Di Indonesia terdapat 19 bank kustodian (data per tanggal 16 Agustus 2016, pukul 10.00 WIB) yang terdaftar dalam PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website KSEI.
Manajer Investasi
Manajer investasi (asset management atau fund manager) adalah perusahaan (berbadan hukum PT) yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola dana melalui investasi portofolio efek. Portofolio efek maksudnya adalah produk-produk pasar uang dan pasar modal.
Definisi manajer investasi menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 angka 11 tentang Pasar Modal (“UUPM”), adalah:
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang-orang yang bekerja pada manajer investasi, khususnya di bagian pengelolaan investasi harus memegang sertifikasi profesi wakil manajer investasi (WMI). Salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi WMI adalah wajib mengikuti dan lulus ujian WMI. Sebagai tambahan informasi, profesi wakil manajer investasi memiliki asosiasi yang diberi nama Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII).
Di Indonesia terdapat 70 manajer investasi (data per tanggal 16 Agustus 2016, pukul 10.00 WIB) yang terdaftar dalam PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website KSEI.
Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dimana saja tempat yang menjual reksa dana? Kita sebagai investor dapat membeli reksa dana melalui:
Perusahaan-perusahaan yang menjual reksa dana harus mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Tenaga penjual (salesman) produk reksa dana harus memiliki izin atau lisensi khusus yang disebut dengan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD).
Tanya Jawab Umum
Semoga penjelasan di atas, dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam investasi reksa dana. Jika Anda memiliki pertanyaan silahkan tinggalkan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.
Subscribe Finansialku
dan dapatkan informasi selengkapnya mengenai informasi reksa dana
Sumber gambar:
Disclaimer:
Penyebutan merk reksa dana tidak bermaksud untuk saran pembelian, promosi atau penjualan. Penyebutan merk hanya berfungsi sebagai sarana edukasi dan memberikan informasi.